Mari Kita Pahami Bersama: Cerita Dana Pimpinan Daerah

Apa yang Sedang Hangat Dibicarakan?

Baru-baru ini, ada percakapan menarik yang beredar. Percakapan itu menyebutkan bahwa pimpinan daerah kita, seperti gubernur dan wakil gubernur, kabarnya menerima dana bulanan yang sangat besar dari pajak kendaraan yang kita bayarkan.

Tentu ini membuat kita bertanya-tanya. Mari kita lihat angka-angka yang disebutkan dalam percakapan tersebut.

Angka-Angka dalam Cerita:

Klaim untuk Gubernur
Klaim untuk Wakil Gubernur
Sumber Dana (Klaim) 0,15% dari PAD
Contoh PAD (Jatim 2024)

Temuan #1: Uang Operasional (BPO)

Setelah kami telusuri, cerita tersebut tampaknya merujuk pada sebuah aturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2000. Peraturan ini memang mengatur alokasi dana berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Akan tetapi, ada beberapa hal penting yang perlu kita pahami bersama dari aturan ini.

Apa Sebenarnya Dana Ini? (PP 109/2000)

Ini Bukan Gaji Pribadi Dana ini bernama "Biaya Penunjang Operasional" (BPO). Sederhananya, ini adalah anggaran kerja yang dipakai untuk mendukung berbagai kegiatan pimpinan, seperti koordinasi, keamanan, dan acara-acara khusus. Ini bukan uang yang langsung masuk ke rekening pribadi sebagai gaji.
Ada Pertanggungjawaban Karena ini adalah anggaran kerja yang menggunakan uang negara, penggunaannya tentu harus bisa dipertanggungjawabkan (melalui SPJ), tidak bisa dipakai bebas begitu saja.
Ada Perbedaan Persentase Aturan di PP 109/2000 menetapkan persentase sebesar 0,10% (bukan 0,15%) untuk PAD di atas Rp 3 Triliun. Ini adalah koreksi penting dari angka yang beredar.

Mari Berhitung Sesuai Aturan (0,10%)

Jika kita menggunakan angka PAD Jatim 2024 dan persentase yang benar (0,10% dari PP 109/2000), angkanya menjadi berbeda. Mari kita lihat perbandingannya.

Perhitungan Sesuai Klaim (0,15%)

Total Alokasi Tahunan
Gubernur (Bulanan)

Perhitungan Sesuai Aturan BPO (0,10%)

Total Alokasi Tahunan
Gubernur (Bulanan)

Catatan penting: Sekali lagi, angka di atas (baik 0,15% maupun 0,10%) adalah total **anggaran operasional (BPO)**, bukan pendapatan pribadi.

Temuan #2: "Bonus" Kinerja Pemungutan Pajak

Lalu, apakah pimpinan daerah sama sekali tidak mendapat tambahan? Ternyata, ada mekanisme lain yang namanya "Insentif Pemungutan". Ini diatur dalam PP 69 Tahun 2010 dan juga Pergub (seperti Pergub Jatim 5/2024).

Ini adalah konsep yang **sangat berbeda** dari BPO yang kita bahas tadi.

Apa Itu Insentif Pemungutan? (PP 69/2010)

Ini Adalah Bonus Kinerja Insentif ini diberikan sebagai penghargaan jika target pendapatan pajak daerah tercapai atau terlampaui. Ini adalah bonus, bukan gaji pokok atau anggaran operasional.
Untuk Instansi Pemungut Penerima utamanya adalah instansi yang bekerja memungut pajak (misalnya BAPENDA) dan para pegawainya. Tujuannya agar mereka lebih semangat dalam bekerja mencapai target.
Besarannya Berbeda Jauh Pimpinan daerah (Gubernur/Bupati) bisa mendapat bagian sebagai "pembina", namun besarannya diatur (misal: 6 kali gaji pokok & tunjangan, dibayar per tahun atau per triwulan) dan angkanya tidak akan mencapai miliaran rupiah per bulan seperti cerita yang beredar.

Jadi, Kesimpulan Sederhananya Apa?

Dari penelusuran sederhana ini, kita bisa melihat duduk perkaranya dengan lebih jernih. Informasi yang beredar tampaknya menggabungkan beberapa hal yang berbeda sehingga menimbulkan pemahaman yang kurang tepat.

Temuan Utama Kita:

Beda "Uang Bensin" dan "Uang Bonus" Cerita yang beredar sepertinya keliru menganggap "Biaya Operasional" (BPO) sebagai "Pendapatan Pribadi". Padahal BPO adalah anggaran kerja ("uang bensin"), sementara Insentif adalah bonus kinerja ("uang bonus"). Keduanya adalah dua hal yang sangat berbeda.
Angka yang Kurang Tepat Persentase yang digunakan dalam cerita (0,15%) juga berbeda dengan aturan resmi BPO (0,10% untuk PAD besar), sehingga menghasilkan angka yang jauh lebih besar dari seharusnya.